Kiprah Heroik Tim Tekab 308 Polres Mesuji: Tangkap DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api

Mesuji, harianswaranasional.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji kembali menunjukkan kegigihan dan keahlian mereka dalam mengungkap kasus kejahatan. Kali ini, mereka berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana kepemilikan senjata api pada hari Jumat, 7 Februari 2025.

Tersangka berinisial RW (24), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, berhasil diamankan di rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka MS yang sebelumnya terjerat kasus tindak pidana narkoba dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Menggala.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR, membenarkan terkait penangkapan DPO tersebut.

“Pelaku diamankan berkat informasi dari tersangka MS yang kami amankan pada bulan Juli 2024 lalu. Dari MS, kami menemukan sepucuk senjata api rakitan dan amunisi aktif kaliber 5,56MM yang diakui milik RW,” ungkap IPTU Rosali, Rabu (12/02/2025).

Lebih lanjut, IPTU Rosali menjelaskan bahwa kasus ini kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Mesuji untuk ditindaklanjuti.

“Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan keberadaan RW. Tim Tekab 308 kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RW akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Keberhasilan Tim Tekab 308 Polres Mesuji dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Mesuji. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana,” pungkas IPTU Rosali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *