Jakarta, harianswaranasional.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mempercepat proses badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut Mendes PDT Yandri Susanto, Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman dan dasar bagi Kementerian Desa PDT dan Kementerian Hukum dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Dengan kerja sama ini, kita akan fokus ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” kata Mendes Yandri usai penandatanganan kerja sama.
Proses badan hukum BUMDes akan dipercepat agar nantinya semua desa di Indonesia mampu memiliki BUMDes yang berbadan hukum.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan, pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, fasilitasi pelayanan di bidang administrasi hukum umum, serta pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
Nota Kesepahaman ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa dan mendorong terbentuknya paralegal justice di desa. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun kehidupan yang lebih baik dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain kedua menteri, dalam kesempatan itu hadir pula Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taufik Madjid, Inspektur Jenderal (Irjen) Teguh, Kepala Biro Humas Andi Nita Arie, dan Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin.