Kadis PPKBP3A Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana BOKB

Mesuji, harianswaranasional.com – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, HS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOKB tahun 2020 pada kamis, 19/12/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi, SH.,MH diwakili kepala seksi tindak pidana khusus (kasi pidsus) Leonardo Adiguna bersama kasi intel kejari mesuji Ardi Herliansyah mengatakan telah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan dokumen. Pihaknya juga telah kantongi bukti kuat atas dugaan penyelewengan dana sebesar 1.5 miliar.

Bacaan Lainnya

” Proses Penyidikan dengan Pemeriksaan 38 saksi, 1 ahli, dan analisis LH-PKKN dan Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada 2 September 2024 selanjutnya Surat Penetapan Tersangka bernomor TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024,” Paparnya.

Ia pun menambahkan Berdasarkan hasil audit, Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.524.754.920.

Akibat tindakan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang Dituduhkan, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor (primer), Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor (subsidair), atau Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

” Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi dengan ancaman hukuman cukup berat,” tegasnya.

Kejari mesuji langsung melakukan penahanan selama 20 hari karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

” Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS ditahan di Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung,” Pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *