Tulang Bawang, harianswaranasional.com – Kabar gembira bagi 1.503 tenaga non-ASN di Kabupaten Tulang Bawang! Mereka resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2025.
Penyerahan SK ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, di Kantor Bupati pada Kamis (13/03/2025).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini mengatur tentang penataan pegawai non-ASN yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan berbagai tahapan seleksi untuk memastikan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tetap dapat bekerja hingga proses pengangkatan menjadi ASN selesai,” ujar Hankam Hasan dalam sambutannya.
Dengan adanya SK ini, para tenaga non-ASN dapat bernapas lega karena kepastian kerja mereka di tahun 2025 telah terjamin.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga menunjukkan keseriusannya dalam menata kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.